Daerah Maluku 

Bupati KKT Siapkan Langkah Tegas, KJB Diminta Hentikan Operasi di Yamdena

Saumlaki, indonesiatimur.co – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, akan menyurati PT Karya Jaya Berdikari (KJB) untuk meminta penghentian sementara operasional perusahaan di hutan Yamdena.

Keputusan tersebut disampaikan Bupati Kepulauan Tanimbar Ricky Jauwerissa dalam pertemuan bersama Forum Gerakan Save Hutan Yamdena, Kepala Desa dan Ketua BPD Arui Das serta Arui Bab, di ruang rapat Kantor Bupati Kepulauan Tanimbar, Selasa (06/10/2026).

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi dan tuntutan Forum Gerakan Save Hutan Yamdena yang disampaikan melalui aksi penyampaian pendapat pada 28 September 2026 dan ritual adat Sweri dan Wampe pada 1 Oktober 2026.

Salah satu tuntutan utama Forum adalah penghentian sementara operasional PT KJB sampai pemeriksaan, audit, verifikasi dokumen dan pemeriksaan lapangan terhadap aktivitas perusahaan dilakukan secara menyeluruh.

Penghentian Sementara untuk Mencegah Hal yang Tidak Diinginkan

Bupati Ricky Jauwerissa mengatakan pemerintah daerah akan menyurati pimpinan PT KJB untuk meminta penghentian sementara operasional perusahaan.

“Jadi kita akan menyurati untuk meminta Pimpinan PT Karya Jaya Berdikari memberhentikan operasionalnya karena ada Sweri dan Wampe dari masyarakat adat untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Jauwerissa.

Menurutnya, keputusan tersebut juga mempertimbangkan pengalaman di wilayah Wermatang dan Makatian yang sebelumnya pernah menerapkan Sweri.

“Berkaca dari kasus di Wermatang dan Makatian karena mereka pernah Sweri, dan pihak KJB tidak bisa berbuat apa-apa,” ujarnya.

Bupati yang didampingi Wakil Bupati dr. Juliana Chatarina Ratuanak itu juga meminta masyarakat tetap menjaga keamanan dan ketertiban selama proses penyelesaian persoalan berlangsung.

“Kami minta untuk jaga keamanan dan ketertiban. Secara kelembagaan, kami akan mengundang Forkopimda untuk menyampaikan ini,” katanya.

Pemda Siapkan Data untuk Evaluasi Kegiatan KJB

Bupati Ricky Jauwerissa kembali menegaskan sikap pemerintah daerah terkait keberadaan HPH PT KJB di Yamdena.

“Saya perlu tegaskan kembali bahwa sikap kami sejak awal adalah tolak HPH di Yamdena,” tegasnya.

Namun, menurutnya, penghentian atau penutupan secara permanen membutuhkan dasar administratif dan hukum yang kuat.

“Untuk menutup HPH ini butuh dukungan administrasi yaitu bukti-bukti pelanggaran. Saya sudah sampaikan juga kemarin untuk disiapkan,” katanya.

Karena itu, pemerintah daerah akan mengumpulkan data dan bukti terkait aktivitas PT KJB di lapangan sebagai bahan pemeriksaan dan evaluasi.

Pemerintah daerah juga merencanakan kunjungan bersama ke lokasi kegiatan PT KJB dengan melibatkan unsur pemerintah daerah, Forum Gerakan Save Hutan Yamdena serta DPRD sesuai kewenangannya, baik DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar maupun DPRD Provinsi Maluku.

Forum: Penghentian Sementara Merupakan Langkah Awal

Ketua Forum Gerakan Save Hutan Yamdena, Simon Lolonlun, mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang akan menyurati PT KJB untuk meminta penghentian sementara operasional perusahaan.

Menurut Lolonlun, penghentian sementara merupakan salah satu tuntutan utama Forum yang telah disampaikan dalam Pernyataan Sikap pada 28 September 2026.

Namun, ia menegaskan bahwa penghentian sementara bukan tujuan akhir perjuangan Forum.

“Prinsip kami sejak awal adalah menolak HPH di Yamdena. Tetapi untuk menutup HPH ini tentu membutuhkan dukungan administrasi berupa bukti-bukti pelanggaran yang harus diperiksa dan dibuktikan secara hukum,” kata Simon.

Forum mendorong agar masa penghentian sementara digunakan pemerintah untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, terbuka dan berbasis data.

Pemeriksaan tersebut diharapkan mencakup legalitas perizinan, kesesuaian areal kerja, RKU, RKT, realisasi produksi, kewajiban rehabilitasi, perlindungan hutan, serta dampak kegiatan terhadap masyarakat dan wilayah adat.

Simon yang juga Ketua Yayasan Sor Silai Tanimbar menegaskan bahwa Forum tidak menghendaki persoalan PT KJB berkembang menjadi konflik antara masyarakat dan perusahaan.

“Yang kami perjuangkan bukan konflik dengan perusahaan. Kami ingin seluruh proses ini diselesaikan berdasarkan data, hukum, hak masyarakat dan perlindungan hutan Yamdena,” ujarnya.

Forum juga mendorong keterlibatan masyarakat pemilik petuanan dalam pemeriksaan lapangan agar setiap persoalan dapat diverifikasi secara terbuka.

Forum Soroti Potensi Konflik Klaim Petuanan

Ketua Divisi Hukum Forum Gerakan Save Hutan Yamdena, Johanis Malindir, mengatakan pemerintah juga perlu memberikan perhatian terhadap klaim petuanan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan aktivitas PT KJB.

Menurut Johanis, terdapat klaim bahwa lokasi penebangan PT KJB berada pada petuanan Sangliat Krawain. Di sisi lain, terdapat pula klaim dari desa-desa lain, termasuk berkaitan dengan kawasan hutan Aryesam dan petuanan Arui.

Karena itu, Forum meminta persoalan tersebut diverifikasi melalui data, dokumen dan pemeriksaan lapangan.

“Ini harus diverifikasi bersama melalui data, dokumen dan pemeriksaan lapangan. Jangan sampai persoalan klaim petuanan berkembang menjadi konflik sosial antarmasyarakat,” kata Johanis.

Menurutnya, verifikasi mengenai batas dan status petuanan harus menjadi bagian dari proses pemeriksaan pemerintah terhadap aktivitas PT KJB.

Empat Langkah Tindak Lanjut Pemkab

Pertemuan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar bersama Forum Gerakan Save Hutan Yamdena menghasilkan sejumlah langkah tindak lanjut, yakni:

Pertama: Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar akan menyurati PT KJB untuk meminta penghentian sementara operasional perusahaan di hutan Yamdena.

Kedua : Pemerintah bersama pihak terkait akan mengumpulkan data dan bukti lapangan sebagai bahan pemeriksaan serta evaluasi terhadap aktivitas PT KJB.

Ketiga : Pemerintah akan melakukan kunjungan bersama ke lokasi kegiatan dengan melibatkan unsur pemerintah daerah, Forum Gerakan Save Hutan Yamdena serta DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan DPRD Provinsi Maluku sesuai kewenangan.

Keempat : Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) akan melakukan pembinaan terhadap sejumlah kepala desa terkait tindakan yang dinilai tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar akan mengundang Forkopimda untuk membahas perkembangan persoalan PT KJB dan menjaga agar seluruh proses penyelesaian berlangsung aman, tertib dan sesuai ketentuan hukum.

Forum Gerakan Save Hutan Yamdena menilai penghentian sementara operasional PT KJB merupakan langkah awal yang penting. Selanjutnya, Forum mendorong agar proses pemeriksaan, verifikasi dan evaluasi dilakukan secara terbuka, berbasis data, melibatkan masyarakat adat serta menghasilkan keputusan yang memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hutan Yamdena.(it-10)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.